Tribun Toraja
Handphone Pengaduan Masyarakat di SPKT Polres Tana Toraja Hilang
Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2020) membenarkan hal itu.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Nomor handpone untuk layanan pengaduan masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.
Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2020) membenarkan hal itu.
Ia menyebut, nomor tidak aktif karena handphone yang digunakan hilang.
"Nomor 082190855099 untuk layanan masyarakat saat ini tidak aktif karena hilang beserta HP-nya," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.
Terkait hal itu, Aiptu Erwin hanya memberikan sedikit penjelasan.
Karena hilangnya fasilitas handphone di SPKT Polres Tana Toraja baru ia ketahui.
"Ini juga baru saya tahu, tapi segera kita komunikasikan ke pimpinan untuk penggantian," ujarnya.
Untuk saat ini, warga yang memiliki masalah dan ingin melapor ke Polres Tana Toraja bisa menghubungi call center 110.
Bisa juga melapor langsung ke media sosial (medsos) Polres Tana Toraja.
Antara lain Facebook @Polres Tana Toraja, Instagram @polrestanatoraja atau ke twitter Polrestator.
Sebelumnya, handphone yang hilang itu resmi diluncurkan pada Sabtu (15/2/2020).
Handphone disediakan untuk memudahkan warga melapor ke Polres Tana Toraja.
Hanphone itu sendiri khusus melayani laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas).
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y