Belum Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah? Simak Penjelasan Menaker & Cara Cek Lewat SMS
Cairnya program bantuan ini sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah meluncurkan program bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Pekerja yang mendapatkan subsidi gaji pemerintah juga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah mulai meluncurkan BLT Rp 600.000 ini pada Kamis (27/8/2020).
Cairnya program bantuan ini sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Tribunnews.
BLT Rp 600 ribu akan diberikan selama empat bulan, namun dicairkan per dua bulan sekali.
• Selain Menemui Mensos, Bupati Luwu Utara Juga Temui Kepala BNPB Bahas DTH Pengungsi
• PDIP Terbitkan Formulir B.1-KWK untuk Indah-Suaib di Pilkada Luwu Utara, Hanura Komitmen ke AKAS
Beredar bukti SMS notifikasi BLT Rp 1,2 juta sudah cair hari ini, Kamis (27/8/2020) (Tribunjateng.com/Rifqi Gozali, Handover)
Karena per dua bulan, maka para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta tiap bulannya.
Meski telah dicairkan pemerintah, namun rupanya tidak seluruh pekerja langsung mendapatkan bantuan.
Hal ini lantaran pemerintah mencarikan secara bertahap.
Diungkapkan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya.
"Kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama.
Sekurang-kurangnya 2,5 juta per batch per minggu akan kami lakukan," ujar dia.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan catatan BP Jamsostek, ada total 15,7 juta pekerja swasta aktif yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan penerima BLT BPJS.
Pencairan bantuan pemerintah tahap awal, baru disalurkan untuk 2,5 juta peserta.
• Selain Menemui Mensos, Bupati Luwu Utara Juga Temui Kepala BNPB Bahas DTH Pengungsi
• PDIP Terbitkan Formulir B.1-KWK untuk Indah-Suaib di Pilkada Luwu Utara, Hanura Komitmen ke AKAS
Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu akan disalurkan bertahap.
Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah telah mendapat 2,5 juta data penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta tahap pertama.
Data tersebut disebutnya dianggap telah sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam penyalurannya, bantuan subsidi gaji akan ditransfer langsung lewat empat bank BUMN atau Himbara antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
"Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur,
dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut ada di rekening Bank Mandiri 700.000 lebih,
di rekening Bank BNI 900.000 lebih, rekening Bank BRI 600.000 lebih,
dan di rekening Bank BTN 200.000 lebih," terang Ida.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap,
hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," ujarnya lagi, masih dikutip dari sumber yang sama.
Cara Cek Lewat SMS
Berikut cara cek secara mandiri apakah menerima bantuan atau tidak.
Cek bantuan Rp 600 ribu ini bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya lewat SMS.
Cara melalui SMS diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta.
Kemudian kirim SMS? ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
Masih Bisa Setor Rekening ke BPJamsostek
Bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan belum dapat bantuan Rp 600 ribu masih bisa setor rekening ke BPJamsostek.
BPJamsostek diketahui memberi deadline bagi perusahaan untuk menyerahkan rekening karyawannya hingga 31 Agustus ini.
Itu berarti, masih ada kesempatan bagi yang belum menerima bantuan. (*)
Baca juga di Tribunnews Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 ? Pemerintah Cairkan Bertahap, Ini Penjelasan Menaker