Tribuners Memilih
3 Balon Wakil Bupati Luwu Utara Wajib Bawa Surat Pernyataan Mundur Saat Daftar ke KPU
Sementara Suaib Mansur adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 Jumat pekan depan.
Diketahui, tiga bakal calon wakil bupati masih memegang jabatan.
Andi Sukma dan Rahmat Laguni sama-sama anggota DPRD.
Sementara Suaib Mansur adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis, Hayu Vandy mengatakan, sesuai aturan ketiganya harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon.
"Saat mendaftar, ketiganya harus menyertakan surat pernyataan siap mundur dari jabatannya. Ini salah satu syarat pendaftaran disamping syarat administrasi lainnya," kata Hayu, Jumat (28/8/2020).
Ia mengatakan, penetapan calon dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020.
Sehari setelahnya atau 24 September, KPU akan menggelar pengundian nomor urut calon.
Paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, ketiganya wajib menyerahkan tanda terima atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses dari instansi yang berwenang.
"SK pemberhentian tetap harus dimasukkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau tidak memasukkan, dianggap pelanggaran dan sanksinya sangat jelas diskualifikasi," terang Hayu.
Pilkada Luwu Utara akan digelar serentak dengan daerah lainnya pada 9 Desember mendatang.
Tiga bakal pasangan yang akan bertarung adalah Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (IDP-SM), Muhammad Thahar Rum-Rahmat Laguni (MTR-RL), dan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS).
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anggota-kpu-luwu65kg.jpg)