Pilkada Serentak
VIDEO: Begini Aturan Pendaftaran Bapaslon Pilkada Sulsel
KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga di 270 wilayah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga di 270 wilayah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 4-6 September mendatang.
Masa kampanye mulai 26 September 2020 dan pemungutan suara pada 9 Desember.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
"Terdekat itu pendaftaran pasangan calon, 4-6 September 2020. Khusus di Sulsel ada 12 kabupaten/kota berpilkada," ujar Komisioner KPU Sulsel Muh Asram Jaya yang ditemui di kantornya Jl AP Pettarani, Rabu (26/8/2020).
Pada proses pendaftaran, tentu rombongan bakal pasangan calon (Bapaslon) dibatasi. "Yang wajib bapaslon, LO serta ketua dan sekretaris partai pengusung," katanya.
Namun, adakah aturan berapa jumlah maksimal orang yang disilakan masuk ke ruangan pada saat pendaftaran bapaslon?
"Jumlah pastinya tidak ditentukan. Namun bagaimana protokol kesehatan Covid-19 diutamakan. Dengan melihat berapa kapasitas gedung pendaftaran, makanya pihak KPU akan koordinasi dengan gugus tugas, berapa idealnya," katanya.
Seperti apa jelasnya?
Yuk nonton videonya:(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad