Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Data 10.295 Honorer Lingkup Pemprov Sulsel Didaftarakan Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Pemerintah Pusat akan menyelenggarakan program bantuan bulanan Rp 600 ribu bagi PPNPN/Honorer Pemda.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Kepala Badan Kepagawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel) Imran Jauzi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Sekretariat Daerah meminta Wali Kota/Bupati se Sulsel untuk menyetorkan data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/Honorer pemerintah daerah (Pemda) yang akan diberikan program bantuan bulanan Rp 600 ribu.

Hal tersebut menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI nomor ND-706/PB.2/2020 tetanggal (25/8/2020).

Dalam surat pemberitahuan bernomor 800/8939/BKD yang diteken Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani tertanggal (26/8/2020) menjelaskan lima dari enam poin penting.

Pertama, Pemerintah Pusat akan menyelenggarakan program bantuan bulanan Rp 600 ribu bagi PPNPN/Honorer Pemda.

Kedua, untuk mendukung program dimaksud dibutuhkan data PPNPN/Honorer Pemda dengan kriteria.

Tidak bersatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghasilan/gaji dibayarkan melalui beban APBD, diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, dan resmi tercatat pada instansi Pemda sampai dengan (30/6/2020) serta masih aktif bekerja.

Kemudian, tidak termasuk PPNPN/Hanorer yang penghasilan/honorariumnya dibayarkan melalui DIPA Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dari masing-masing Kementerian/Lembaga.

Lalu tidak termasuk dalam kriteria penerima penghasilan ketiga belas sebagaimana ketentuan PP nomor 44 Tahun 2020 sehingga tidak dibayarkan penghasilan/honorarium ketigabelasnya.

Bukan penerima bantuan pemerintah berupa subisidi gaji/upah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Besaran penghasilan/ honorarium bulanan di bawah Rp 5 juta.

Poin ketiga, Data PPNPN/Honarer sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan sebagaimana format terlampir.

Keempat, data disampaikan ke Gubernur Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel paling lambat tanggal (28/8/2020) untuk selanjutnya diteruskan ke Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI.

Kelima, Pemda yang tidak menyampalkan data sampal pada batas waktu yang ditetapkan dianggap tidak memiliki PPNPN/Honorer.

Terkait surat pemberitahuan tersebut, dibenarkan Kepala Badan Kepagawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel) Imran Jauzi. "Benar surat itu," katanya via pesan WhatsApp, Kamis (27/8/2020) sore.

Khusus Sulsel sendiri lanjut dia, ada sekitar 10.295 Honorer yang dibiayai oleh APBD.

"Angka itu yang akan kita setor ke Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI. Insha Allah besok (Jumat) disetor," ujar Imran.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved