Tribun Toraja
Polres Toraja Utara Lakukan Trauma Healing ke Bocah Korban Persetubuhan di Sopai
Kedatangan AKP Hardjoko memberikan bantuan tali kasih sekaligus melakukan trauma healing kepada korban yang masih berusia delapan tahun itu.
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko mengunjungi rumah korban persetubuhan anak di bawah umur.
Kedatangan AKP Hardjoko memberikan bantuan tali kasih sekaligus melakukan trauma healing kepada korban yang masih berusia delapan tahun itu.
Satuan Reskrim Polres Toraja Utara baru saja menyidiki kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial MRB alias IRN di Kecamatan Sopai.
Korban yang masih bocah itu dikunjungi pula Kanit Tipidum, Aiptu Alex Parinding dan Penyidik Unit PPA, Briptu Rantah Paradda di Dusun Sarambu Bayo Lembang (Desa) Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sulsel, Rabu (26/8/2020) siang.
Bantuan diberikan berupa perlengkapan sekolah, agar tidak menyurutkan semangat korban dalam melanjutkan pendidikan.
Dilakukan pula trauma healing kepada korban guna menghilangkan efek trauma untuk memulihkan kembali keadaan psikis korban.
"Secara pribadi akan terus dipantau proses pemulihan anak yang menjadi korban persetubuhan, karena kondisi mental dan kejiwaan korban belum stabil, sehingga untuk memulihkan psikisnya perlu adanya perhatian yang lebih serius," ucap Hardjoko.
Lanjut AKP Hardjoko mengatakan, perlu kiranya peran aktif berbagai pihak dalam hal memberikan sosialisasi ataupun imbauan kepada masyarakat.
Pelaku yang telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah resmi ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/37/VIII/2020/SPKT/RES TORUT tanggal 21 Agustus 2020.
"Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polsek Rantepao," tutup Hardjoko. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17