Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Polres Toraja Utara Lakukan Trauma Healing ke Bocah Korban Persetubuhan di Sopai

Kedatangan AKP Hardjoko memberikan bantuan tali kasih sekaligus melakukan trauma healing kepada korban yang masih berusia delapan tahun itu.

Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
Ist
Sat Reskrim Polres Toraja Utara kunjungi beri bantuan dan lakukan trauma healing kepada korban persetubuhan anak dibawah umur di Dusun Sarambu Bayo Lembang (Desa) Salu Sarre Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sulsel, Rabu (26/8/2020) siang 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko mengunjungi rumah korban persetubuhan anak di bawah umur.

Kedatangan AKP Hardjoko memberikan bantuan tali kasih sekaligus melakukan trauma healing kepada korban yang masih berusia delapan tahun itu.

Satuan Reskrim Polres Toraja Utara baru saja menyidiki kasus pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial MRB alias IRN di Kecamatan Sopai.

Korban yang masih bocah itu dikunjungi pula Kanit Tipidum, Aiptu Alex Parinding dan Penyidik Unit PPA, Briptu Rantah Paradda di Dusun Sarambu Bayo Lembang (Desa) Salu Sarre, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sulsel, Rabu (26/8/2020) siang.

Bantuan diberikan berupa perlengkapan sekolah, agar tidak menyurutkan semangat korban dalam melanjutkan pendidikan.

Dilakukan pula trauma healing kepada korban guna menghilangkan efek trauma untuk memulihkan kembali keadaan psikis korban.

"Secara pribadi akan terus dipantau proses pemulihan anak yang menjadi korban persetubuhan, karena kondisi mental dan kejiwaan korban belum stabil, sehingga untuk memulihkan psikisnya perlu adanya perhatian yang lebih serius," ucap Hardjoko.

Lanjut AKP Hardjoko mengatakan, perlu kiranya peran aktif berbagai pihak dalam hal memberikan sosialisasi ataupun imbauan kepada masyarakat.

Pelaku yang telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur itu sudah resmi ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/37/VIII/2020/SPKT/RES TORUT tanggal 21 Agustus 2020.

"Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Polsek Rantepao," tutup Hardjoko. (*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved