Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Tiga Pemuda di Mamuju Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Rokok, Korban Rugi hingga Rp 30 Juta

Ketiga pelaku masing-masing inisial AS, AJ dan S. Sementara satu orang lainnya, AJ masih DPO.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Reskrim Polresta Mamuju rilis kasus pencurian rokok di Mapolresta Jl Ks Tubun, Rimuku, Mamuju 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Tiga pemuda di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diringkus polisi setelah kedapatan mencuri rokok.

Ketiga pelaku masing-masing inisial AS, AJ dan S. Sementara satu orang lainnya, AJ masih DPO.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan, para pelaku menggasak toko sinar di Jl Hertasning, Kelurahan Binanga.

"Pelaku disangkakan pasal 363 ayat II KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun pencaja,"jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 26 slot marlboro filter hitam, 20 slot sampoerna, satu slot clas mild, 7 slot surya dan 5 kiss sampoerna mild.

"Para tersangka melakukan aksinya dengan merusak pintu jendela, lalu masuk ke dalam kios dan mengambil rokok yang ada dalam,"jelasnya.

Bahkan salah satu pelaku pernah jadi karyawan toko tersebut.

"Barang bukti yang diamankan jika dirupiahkan mencapai Rp 30 juta. Ini kejadian kedua di toko sinar, kejadian pertama tidak dilaporkan oleh korban,"katanya.

Seorang penada inisial CI juga telah diamankan polisi. CI lah yang menjual kembali hasil curian para pelaku ke kios-kios.

"Mereka juga dibawa harga normal,"ucapnya.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved