Honorer
TIDAK Semua Honorer Bisa Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu / Bulan, Cek Syaratnya
Pemerintah awalnya menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan hari ini (25/8/2020), kepada 15,7 juta pekerja.
TRIBUN-TIMUR.COM,- Kabar gembira untuk honorer di seluruh wilayah tanah air Republik Indonesia.
Pemerintah akhirnya memberikan subsidi.
Rp 600 ribu / bulan.
Namun tidak semua honorer akan dapat.
Pemerintah sudah mengumumkan syarat penerima subsidi ini.
Sebelumnya hanya untuk pekerja yang upahnya dibawah Rp 5 juta.
Meskipun pencairannya ditunda, tapi pemerintah sedang melakukan verifikasi.
Pemerintah awalnya menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan hari ini (25/8/2020), kepada 15,7 juta pekerja.
Namun, kebijakan itu ditunda.
Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis).
Subsidi gaji tersebut tidak hanya diterima oleh pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, tetapi juga untuk pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.
Artinya, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.
"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, lanjut Ida, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.
Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.