Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Sebelum Mendaftar di KPU, Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Wajib Swab Test

Selain itu, juga membahas perkembangan validasi data pemilih pasca proses Coklit oleh tim PPDP

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
KPU Mamuju gelar rapat internal bahas tahapan Pilkada Serentak 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menggelar rapat internal membahas tentang tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, juga membahas perkembangan validasi data pemilih pasca proses Coklit oleh tim PPDP.

Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Hasdaris menjelaskan, untuk tahap pendaftaran, terdapat beberapa hal yang mesti disiapkan atau dilaksanakan oleh pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati.

"Diantaranya adalah setiap bakal calon yang mendaftar wajib melakukan swab tes dibuktikan dengan surat keterangan,"jelas Hasdaris.

“Itu petunjuk dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Jadi ada yang berbeda dari agenda serupa sebelum-sebelumnya," ujarnya.

Bagaiman pun, prosesnya harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Salah satunya, wajib bagi pasangan calon untuk melakukan swab test 10 hari sebelum agenda pemeriksaan kesehatan dilakukan.

Ia menambahkan terkait waktu pelaksanaan swab test, 10 hari sebelum dilakukannya tes kesehatan, hingga saat masih fleksibel.

"Yah masih fleksibel ketentuan harinya. Tapi petunjuk IDI, itu wajib swab tes,”pungkasnya.

Untuk validasi data pemilih, lanjut Hasdaris, pihaknya saat ini sedang melakukan upaya perampungan.

Termasuk menindaklanjuti catatan Bawaslu tentang hasil Coklit yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Prinsipnya adalah, tak boleh ada warga negara yang telah memenuhi persyaratan, itu hilang hak pilihnya,"tuturnya.(tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved