Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi

Mantan Kadis PUPR Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Salutambung-Urekang Majene

Perkara korupsi jalan Salutambung-Urekang di Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene, yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Kejati Sulbar melakukan konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi jalan Salutambung-Urekang, Senin (24/8/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Perkara korupsi jalan Salutambung-Urekang di Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene, yang merugikan keuangan negara Rp 1,4 miliar menyeret nama mantan kadis PUPR Sulawesi Barat inisial NZ.

NZ resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat. Sebelumnya Kejati juga menetapkan tiga tersangka yakni Rabin, Imha, dan Ardian.

Kasi Penkum Kejati, Amiruddin mengatakan mantan kadis PUPR sebelumnya hanya berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Setelah melewati tahapan pemeriksaan, NZ ditetapkan sebagai tersangka.

"Pak NZ yang sebelumnya menjadi saksi soal kasus jalan Urekang Salutambung, kemudian belum lama ini NZ dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Amiruddin kepada wartawan di Mamuju, Senin (24/8/2020).

Dikatakan, NZ diduga kuat memiliki keterlibatan dalam perkara ini dimana tersangka NZ berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tentunya sudah mengetahui adanya pencairan dana pertama.

"Dalama waktu dekat ini penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka. Pemanggilan ini sebagai pemanggilan pertama setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan peran NZ diduga memiliki keterlibatan penting dalam kasus ini," jelasnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa lainnya Rabin dan Imhal, baru-baru ini telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Sementara terdakwa Adrian juga masih menunggu sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Nama mantan Kadis PU Provinsi Sulbar NZ juga disebut-sebut namanya dalam dakawaan Imhal dan Rabin.

Hitungan kerugian negara dalam kasus tersebut sebagaimana hasil perhitungan ahli berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, dengan Nomor : SR-700.0401 / 198 / V / Itprov / 2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp 1,4 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

a. Uang Muka 20 persen Rp 1.766.255.800,00
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan disetor Rp 160.568.709,00
c. Jumlah Real Cost pembayaran Uang Muka (a-b) Rp 1.605.687.091,00
d. Hasil Perhitungan Pekerjaan Tim Ahli 1,86 persen Rp 164.147.426,99
e. Sebelum PPN Rp 14.922.493,36
f. Jumlah Real Cost pekerjaan (d-e) Rp 149.224.933,63
g. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (c-g) Rp 1.456.462.157,37

JPU menyebut perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rahbin dan Ardian serta Nazaruddin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke- 1 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved