Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJamsostek

185.766 Pegawai Swasta di Sulsel Bakal Dapat Bantuan Pemerintah

Calon Penerima Program Subsidi Upah ini, yakni pekerja merupakan WNI masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU)

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sulawesi dan Maluku, Toto Suharto (kanan) bersama Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Andi Darmawan Bintang ditemui di Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (10/8/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang diterapkan bagi Calon Penerima Program Subsidi Upah ini, yakni pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Sebanyak 46 Kantor Cabang BPJamsostek di Wilayah Sulawesi Maluku per 22 Agustus 2020 telah merekap data rekening pekerja sebanyak 427.410 rekening bank peserta dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria per 30 Juni 2020 sekitar 568.640 pekerja. 

Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 propinsi sebagai berikut : Sulsel 185.766, Sulbar 23.254, Sultra 59.129, Sulteng 52.799, Gorontalo 13.376, Sulut 50.183, Maluku 25.863 dan Maluku Utara 16.842. 

"Kami mengimbau agar para HRD yang belum melengkapi rekening bank, segera melengkapi data rekening melalui aplikasi SMILE atau mengirimkan format excel kepada kami sebelum 31 Agustus 2020 mengingat data yg kami rekap baru 75 persen," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto ke Tribun, Senin (24/8/2020).

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sekitar 7,5 juta rekening pekerja yang valid dari data yang masuk 13,6 juta sesuai informasi dari Kemenaker akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2020.

 Sebagai informasi Program BSU ini merupakan program pemerintah dan didanai dari APBN, bukan dari dana BPJamsostek

BPJamsostek sebagai mitra pemerintah untuk menyediakan data dan rekening pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020.

Toto Suharto melanjutkan, salah satu syarat penting untuk menjadi penerima BSU ini yaitu peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek selain ASN dan BUMN per 30 Juni 2020 dan untuk untuk mengecek apakah terdaftar sebagai peserta, untuk mematuhi protokol kesehatan setiap Pekerja dapat mengeceknya melalui Aplikasi mobile BPJSTKU atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 Masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. 

Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan. 

Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU. 

Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved