Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Wartawan

Wartawan Tewas Dibunuh di Mamuju Tengah, Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Dewan Pers

Dewan Pers pun turut berduka dan menyampaikan keprihatinan sedalam-dalamnya atas meninggalnya Demas Laira.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Wartawan Tewas Dibunuh di Mamuju Tengah, Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Dewan Pers
Ist
Dewan Pers pun turut berduka dan menyampaikan keprihatinan sedalam-dalamnya atas meninggalnya Demas Laira.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kasus pembunuhan wartawan Demas Laira (28), di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kini menjadi perhatian publik.

Dewan Pers pun turut berduka dan menyampaikan keprihatinan sedalam-dalamnya atas meninggalnya Demas Laira.

Dewan pers mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira (28).

Demas Laira ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan Trans Sulawesi di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis (20/8/2020) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Mamuju Tengah yang disampaikan polisi, ditemukan sedikitnya 17 luka tusuk di tubuh korban akibat senjata tajam.

Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal dibunuh dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam. Kejadian itu dialami korban saat dalam perjalanan dari Kota Palu.

Dewan Pers telah berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat, serta aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap:

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.

2. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut, sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

3. Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan, serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.

4. Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti, melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.

5. Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelummelakukan langkah selanjutnya.

Dewan pers turut mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik disisinya, dan keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menerima kejadian itu.

Serta mendorong aparat agar bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka. (tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved