Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Hari Lagi Cair, Hanya 1/2 Karyawan Terima Rp600 Ribu di Tahap Awal Via BPJS Ketenagakerjaan, Sebab

Tiga hari lagi cair, hanya separuh karyawan terima Rp 600 ribu di tahap awal via BPJS Ketenagakerjaan, penyebab.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga hari lagi cair, hanya separuh karyawan terima Rp 600 ribu di tahap awal via BPJS Ketenagakerjaan, penyebab.

Jangan kecewa dan harap sabar.

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

Karyawan yang telah dipastikan kebenaran datanya, akan mendapatkan bantuan tersebut dalam gelombang pertama.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan mendapatkan stimulus tersebut.

Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus Susanto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Lebih lanjut, Agus menyebutkan, sampai saat ini sudah 7,5 juta karyawan yang memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.

"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya.

Sebanyak 7,5 juta karyawan tersebut dipastikan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," tutur Agus.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan.

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Rencananya, bantuan ini akan cair mulai pada 25 Agustus 2020.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Ida Fauziyah menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana cara cek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat e-mail dan password.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan e-mail aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.

Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Kritikan Anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritisi kebijakan tersebut.

Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19, ada pekerja/buruh yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah lagi, upah yang mereka dapatkan tidak penuh.

"Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, subsidi upah yang hanya menyasar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, membuat pemberian bantuan itu tidak tepat sasaran.

"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," katanya.

Menurut Obon, penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan disebabkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah sudah sepatutnya menindak perusahaan "nakal" yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam jaminan sosial tenaga kerja.

"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," katanya menegaskan.

Pemerintah sendiri telah mengumumkan syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi upah tersebut, antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat terkini, pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak iuran tetap akan mendapatkan subsidi upah.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved