Pelawak Qomar
Universitas Negeri Jakarta UNJ Akhirnya Bicara Soal Kasus Pelawak Qomar Palsukan Dokumen
Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.
"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.
Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang. "Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan.
Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3).
Bukan pemalsuan ijazah.
Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
Divonis penjara 1 tahun 5 bulan
Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.
Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Pada saat itu Qomar mengajukan banding.
Kasasi ditolak
Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.