Tribun Mamasa
Siap-siap, Warga Mamasa yang Berkeliaran Tanpa Masker Bakal Disanksi
Operasi yang ia lakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMMASA.COM, MAMASA - Satuan Lalulintas Polres Mamasa, Sulawesi Barat tengah mensosialisasikan operasi peningkatan pendisiplinan penggunaan masker bagi masyarakat.
Rencananya, operasi ini akan dilakukan mulai 24 Agustus hingga 24 September 2020.
Hal itu diungkap Kepala Satuan Lalulintas Polres Mamasa, AKP Ferrix Shandy Anggara saat dikonfirmasi via WhatsApp Kamis (20/8/2020).
Dia menjelaskan, operasi yang ia lakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.
Baik saat berkendara, maupun beraktivitas di luar rumah, demi mencegah penyebaran secara masif wabah covid-19.
Hal itu kata dia, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Jika saja ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi berupa teguran.
"Sanksi yang diberikan persuasif (teguran) sesuai dengan penekanan Presiden kepada Kapolri Melalui Inpres No 6 tahun 2020," katanya.
Bagi remaja dan anak muda, jika kedapatan melanggar akan diberi sanksi secara fisik.
"Sifatnya teguran, tapi kalau anak-anak atau sifatnya anak muda maka kita beri sanksi fisik," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta