Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Jokowi Putuskan Cuti Bersama 2020 untuk PNS, Total Libur 11 Hari Sampai Awal Januari 2021

Sebelumnya pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.

Editor: Waode Nurmin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Kabar baik, cuti bersama 2020, Presiden Jokowi putuskan PNS libur 11 hari, catat tanggalnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Meski masih menyisakan beberapa bulan lagi, tak ada salahnya jiika kalian mulai menyiapkan rencana libur panjang akhir tahun nanti

Presiden Jokowi sudah memutuskan jadwal Cuti Bersama 2020 bagi PNS yakni selama 11 hari, hingga awal Januari 2021 

Mulai kapan?

Sebelumnya pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.

Hasil Otopsi Babinsa Asal Pangkep Serda Rusdi yang Tewas Tergantung, Dokter Temukan Tanda Kekerasan

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).

Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan.

Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 atau selama 11 hari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu.

Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pada April 2020 diberitakan, pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved