Cemburu, Warga Banta-bantaeng Makassar Jambret Istri Sendiri
Kejadian itu berrmula saat sang istri SG berkendara dengan seorang di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu kemari
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jainuddin Dg Robi alias Robi (40) warga Jl Banta-banteng, Kecamatan Rappocini, Makassar, harus mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini.
Ia ditahan setelah dilaporkan istri sirinya SG (31) atas kasus pencurian.
Kejadian itu berrmula saat sang istri SG berkendara dengan seorang di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu kemarin.
SG yang berkendara seorang diri dibuntuti sang suami siri Robi. Saat berhasil memepet kendaraan sang istri, Robi pun merampas tas milik SG.
"Pelaku (Robi) merampas tas korban (SG) yang berisikan emas, kunci mobil, STNK kartu atm dan surat-surat berharga lainnya. Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sekitar Rp 40 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana, Kamis (20/8/2020) sore.
Tak butuh waktu lama, SG yang melaporkan kejadian itu, pun dijawab Unit Khusus Polsek Rappocini yang dipimpin Ipda Nurman Matasa dengan melakukan penangkapan terhadap Robi.
"Anggota berkoordinasi dengan korban (SG) dimana pelaku adalah suami dari korban sendiri. Kemudian anggota menjemput pelaku (Robi) di rumah saudaranya di Jl Balang Beru Kecamatan Tamalate Makassar," ujar Nurtjahyana.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan tas milik SG.
Lalu apa motif Robi merampas tas istrinya itu?
Robi kepada polisi mengaku cemburu melihat SG berboncengan dengan pria lain.
"Robi membenarkan bahwa telah melakukan perampasan barang milik korban (SG) berupa tas yang berisi barang dan surat surat berharga milik korban karena didasari rasa cemburu. Dimana pada saat di TKP pelaku (Robi) melihat korban (SG) berboncengan dengan laki-laki lain," tutur Nurtjahyana.
Akibat perbuatannya, Robi pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini, Makassar.