Tribun Luwu Utara
Bupati dan DPRD Luwu Utara Tolak Perpanjangan HGU 23.718 Ha Lahan PT SFP di Seko
Bupati dan DPRD Luwu Utara menegaskan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 23.718 hektare lahan PT Seko Fajar Plantation (SFP).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, SEKO - Bupati dan DPRD Luwu Utara menegaskan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 23.718 hektare lahan yang selama ini dikuasai PT Seko Fajar Plantation (SFP) di Kecamatan Seko.
Penolakan itu disampaikan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani saat menerima kedatangan Yayasan Masyarakat Seko Bersatu baru-baru ini.
"Kami di DPRD mendukung penuh keputusan bupati menolak perpanjangan HGU PT Seko Fajar Plantation," tegas Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara Karemuddin, Kamis (20/8/2020).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku sudah berkoordinasi dengan bupati.
"Bupati tidak akan memperpanjang HGU itu, karena kehadirannya dianggap tidak memberdayakan masyarakat setempat. Kemudian keberadaan perusahaan itu mendapat penolakan keras dari masyarakat," katanya.
Selain itu, penolakan perpanjangan izin HGU juga karena dalam perkembangannya selama diberikan izin tidak melakukan aktivitas.
Sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagaimana termaksud dalam sertifikat HGU.
"Saya juga sudah mendengar langsung keluhan masyarakat, sebagai legislator tentunya saya berpihak kepada masyarakat," paparnya.
Sebagai informasi, sudah puluhan tahun masyarakat Seko menolak izin PT SFP Seko yang mendapat izin konsensi melalui sertifikat HGU nomor 1/1996 per tanggal 10 Agustus 1996 dengan lahan seluas 12.676 hektare dan berakhir hingga 16 Agustus 2020.
Sedangkan HGU yang kedua bernomor 02/1996 tertanggal 16 Agustus 1996 seluas 11.042 hektare dan berakhir tanggal 16 Agustus 2020.
PT SFP yang memegang HGU sejak 1996 hanya satu tahun melakukan aktivitas pembibitan dan penanaman teh.
Setelah itu, lahan HGU yang meliputi 85 persen luas wilayah Kecamatan Seko itu ditelantarkan hingga saat ini.
Awalnya, HGU PT SFP akan memanfaatkan lahannya untuk bidang perkebunan.
Seperti teh hijau, kopi arabika, markisa, dan tanaman hortikultura lainnya.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
