Tribun Pasangkayu
Tim Pemburu Hantu Polres Pasangkayu Tangkap Pelaku Penganiayaan di Saluraya
Pelaku inisial N (38) ditangkap di Dusun Saluraya Desa Gunung Sari Kecamatan Pasangkayu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / LP / 13 / IV / 2020 /
TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU -- Tim Pemburu Hantu Polres Pasangkayu, meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Rabu (19/8/2020).
Pelaku inisial N (38) ditangkap di Dusun Saluraya Desa Gunung Sari, Kecamatan Pasangkayu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / LP / 13 / IV / 2020 / Res. Matra tanggal 2 April 2020.
Pelaku membacok korban lelaki inisial KDA (33) hingga luka berat.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, modus operandi pelaku melakukan pembacokan diduga karena dendam.
"Pelaku membacok korban menggunakan sebilah parang mengakibatkan korban luka di bagian leher belakang,"kata AKP Pandu via telepon.
Pandu mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang diduga telah digunakan melakukan penganiayaan.
"Untuk tersangka N kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"tuturnya.(tribun-timur.com).
11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliiar di BPD Pasangkayu Sulbar Ditangkap |
![]() |
---|
Pacaran via Medsos, Kasat Lantas Gadungan Tipu Warga Pasangkayu Sulbar hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Kafe di Pasangkayu Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pasutri di Pasangkayu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar |
![]() |
---|
Bobol 6 Kios, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Jatanras Polres Pasangkayu |
![]() |
---|