Persatuan Jaksa Indonesia Beri Bantuan Hukum ke Pinangki Setelah Terima Suap, Kini Berpolemik
Rencana pemberian bantuan hukum itu pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono.
Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi menyatakan, sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI, setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.
Pembelaan hukum yang merupakan bentuk kewajiban organisasi diberikan kepada anggota untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tugas profesi, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Namun, ia mengatakan, persoalan hukum yang dihadapi Pinangki tidak terkait dengan tugasnya sebagai jaksa.
“Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujar Setia yang juga menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.
Tidak diberikannya bantuan hukum tersebut, kata Untung, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia pun mengingatkan agar jaksa lain tidak menyelewengkan wewenang dan jabatan yang dimilikinya saat menjalankan profesinya.
“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas, dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Bantuan Hukum untuk Pinangki, dari Kritik, Jawaban Kejagung, hingga Penolakan PJI"