Tribun Luwu Utara
Pembelajaran Tatap Muka di Luwu Utara Mulai 1 September, Tapi Ini Syaratnya
Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum mengatakan, rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 410/776/Disdik tentang penyesuaian kebijakan
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat di Kabupaten Luwu Utara dimulai pada tanggal 1 September 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara, Jasrum mengatakan, rencana ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 410/776/Disdik tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan lingkup Pemkab Luwu Utara.
Surat edaran tersebut di teken Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani pada, Rabu (19/8/2020) hari ini.
"Pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA sederajat dimulai pada tanggal 1 September," kata Jasrum.
Menurut dia, surat edaran diterbitkan menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Namun, sebelum memulai pembelajaran tatap muka, setiap sekolah wajib mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik.
"Jadi pembelajaran tatap muka dimulai setelah mendapatkan persetujuan dari orangtau/wali peserta didik. Untuk jenjang PAUD pembelajaran tatap muka akan dimulai pada tanggal 2 November," jelasnya.
Bagi satuan pendidikan yang belum mendapatkan persetujuan dari orangtua/wali peserta didik tetap melanjutkan belajar dari rumah.
"Prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada keputusan bersama empat menteri," papar Jasrum.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi