Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Libur

Inilah Deretan Jadwal Libur Hingga Akhir Tahun, Ada Cuti Bersama

Momen Tahun Baru Islam 1442 Hijriah akan menjadi hari libur yang panjang. Jumat 21 Agustus 2020 menjadi hari libur cuti bersama pula

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR
Ilustrasi kalender - Inilah Deretan Jadwal Libur Hingga Akhir Tahun, Ada Cuti Bersama 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Momen Tahun Baru Islam 1442 Hijriah akan menjadi hari libur yang panjang.

Pasalnya, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis 20 Agustus 2020 merupakan hari libur.

Hingga keesokan harinya pekan ini, Jumat 21 Agustus 2020 menjadi hari libur cuti bersama pula.

Dengan kata lain, cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional.

"Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020) di kutip dari Kompas Tv.

Dilansir dari Kompas TV, penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020).

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi Keppres tersebut.

Dengan demikian, adanya libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu tersebut, ASN dapat menikmati libur selama empat hari di akhir pekan ini.

Selain menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru Islam, Jokowi juga menetapkan cuti bersama bagi ASN untuk Maulid Nabi, Hari Raya Natal hingga Tahun Baru 2020.

Cuti bersama ASN untuk Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

Sementara cuti bersama untuk Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember.

Dalam Keppres tersebut ditentukan pula pengganti cuti Hari Raya Idul Fitri yang kemarin tidak ada akibat pandemi COVID-19. Cuti pengganti jatuh pada 28 hingga 31 Desember.

Termasuk dalam Keppres itu juga dijelaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sumber: https://www.kompas.tv/article/102581/pemerintah-tetapkan-cuti-bersama-asn-dari-tahun-baru-islam-hingga-pengganti-saat-idul-fitri?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved