Tribun Makassar
Ex Jaksa Kasus Bansos Sulsel Dipromosi Jabat Kajari Luwu Timur dan Luwu Utara
Dua jaksa yang dipromosikan menjabat Kajari Luwu Timur dan Luwu Utara ini adalah mantan jaksa Kasus Tindak Pidana Korupsi Bansos Sulsel
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar, baru saja melantik sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejati Sulsel.
Mereka yang dilantik adalah Kajari Luwu Utara Indawan Kuswadi digantikan oleh Haedar, Kajari Luwu Timur Y Avilla Agus Awanto P SH digantikan oleh Muh Zubair, dan Kajari Makassar Nurni F digantikan oleh Andi Sundari.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idul mengatakan pelantikan dipimpin langsung Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar.
"Iya, sudah berlangsung," katanya, Rabu (19/8/2020).
Sekedar diketahui, dua jaksa yang dipromosikan menjabat Kajari ini adalah mantan jaksa Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Pemprov Sulsel yang merugikan negara Rp 8,8 miliar.
Dia adalah Muh Zubair dan Haedar.
Keduanya adalah Jaksa senior di Kejati Sulsel yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Adapun kasus Bansoa ini tercium oleh penegak hukum, atas adanya dugaan kerugian negara karena dinilai telah dilakukan pembayaran salah yang tidak sesuai dengan prosedur terhadap penerima bantuan dalam hal ini LSM yang berjumlah 202 lembaga yang dianggap fiktif.
Kasus tipikor Bansos ini diusut sejak tahun 2015.
Adapun terpidana dalam kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi Pemprov Sulsel, dan legislator DRPD Sulsel.
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy