Tahukah Anda Inilah yang Terjadi Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia Resmi Jadi Negara?
Saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum terbentuk karena syarat kelengkapan negara belum semua terpenuhi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Apa yang terjadi setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia?
Tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 setelah 17 Agustus 1945.
Pertanyaan tersebut pasti menjadi hal yang selalu terbayang-bayang dalam benak.
Setelah kemerdekaan, langkah pertama yang dilakukan adalah melengkapi struktur pemerintahan.
Hal ini tak terlepas dengan rencana pembentukan Indoesia sebagai sebuah negara.
Dilansir dari Kompas.com, terbentuknya NKRI dan pemerintahan Indonesia adalah bangsa yang baru merdeka pada 17 Agustus 1945.

Saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum terbentuk karena syarat kelengkapan negara belum semua terpenuhi.
Apa saja syarat berdirinya negara?
Beberapa syarat berdirinya suatu negara adalah:
-Memiliki wilayah
-Memiliki struktur pemerintahan
-Diakui negara lain
Memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum
Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain.
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain.
Karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang yang menjajah Indonesia.
Maka tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain.
Proses terbentuknya struktur pemerintahan NKRI adalah:
-Pengesahan UUD 1945 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
-Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah
-Pembentukan badan-badan negara
-Pembentukan Kabinet Pembentukan berbagai partai politik
-Pembentukan Tentara Nasional Indonesia
Berikut penjelasan singkatnya:
Pada 18 Agustus 1945 PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan dan mengesahkan Undang-undang Dasar (UUD).
Rapat pertama diadakan di Pejambon (sekarang Gedung Pancasila).
Sidang pleno dibuka dipimpin Soekarno. Saat sidang ada revisi draf Pembukaan UUD di dalam Piagam Jakarta.
Terjadi kelahiran rumusan teks Pancasila yang disahkan di sidang PPKI 18 Agustus 1945.
Saat itu juga dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Secara aklamasi terpilih Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 dibahas hasil kerja Panitia Kecil pimpinan Otto Iskandardinata. Hasil keputusan Panitia Kecil adalah pembagian wilayah NKRI menjadi delapan provinsi.
Panitia Kecil bertugas merumuskan bentuk departemen bagi pemerintahan RI, tetapi bukan pejabatnya.
Disepakati pembagian departemen atau kementerian menjadi 12.
Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusat di Jakarta.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Pasar Baru Jakarta.
Melalui Maklumat Wakil Presiden No. X, KNIP yang semula pembantu presiden menjadi badan negara yaitu MPR dan DPR meski sementara.
Pembentukan Kabinet Presiden membentuk kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno sendiri pada 2 September 1945.
Dalam kabinet ini para menteri bertanggung jawab kepada Presiden atau kabinet Presidensial.
Pembentukan berbagai partai politik Sidang PPKI 22 Agustus 1945 memutuskan pembentukan partai politik nasional yang kemudian terbentuk Partai Nasional Indonesia (PNI).
Setelah Wakil Presiden mengeluarkan maklumat pada 3 November 1945, berdirilah partai-partai politik di NKRI.
Pembentukan Tentara Nasional Indonesia Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkal dari maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dar Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
Sampai akhir September 1945, Indonesia belum memiliki organisasi ketentaraan secara resmi dan profesional.
Padahal Indonesia terdesak Jepang, Belanda dan Sekutu.
Maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Maklumat Pemerintah pada 5 Oktober 1945 tentang pembentukan TKR. Sebagai Kepala Staf TKR adalah Urip Sumoharjo dan Supriyadi sebagai Menteri Keamanan Rakyat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan"