Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangkap TR (19) di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangkap TR (19) di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/8/2020).

TR ditangkap lantaran diduga telah mencabuli perempuan BO (15) yang masih di bawah umur.

"Pelakunya sudah kita amankan di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsu Rijal, Selasa (18/8/2020).

Informasi dihimpun, pelaku adalah putra salah satu kepala desa di Luwu Utara dan masih berstatus mahasiswa.

Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang pada, Kamis (13/8/2020) malam.

Pengakuan korban, ia dan pelaku tidak ada hubungan spesial.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan itu, korban melapor ke polisi.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.(*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved