Anggaran Penanganan Covid-19 Rawan Dikorupsi, KPK Bentuk 15 Satgas Intai Kecurangan di Daerah
KPK telah membentuk 15 Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah terjadinya korupsi pada penanganan Pandemi Covid-19.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan penanganan kasus Covid-19 atau Virus Corona, rawan dikorupsi oleh oknum tertentu.
Hal itu mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
KPK telah membentuk 15 Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah terjadinya korupsi pada penanganan Pandemi Covid-19.
"Di bidang pencegahan, KPK sebagai trigger mechanism melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan," lanjut dia.
• Uang Nasabah Bank Dibobol Maling, Rp75 Juta Raib, Pelaku Bawa Seorang Nenek untuk Yakinkan Kasir
• VIRAL Video Seorang Gadis Sering Dibully Karena Berkulit Gelap, Kini Tampil Glowing, Cerita Lengkap
Lili mengatakan, satu satgas ditugaskan berkerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menganalisis dan memberi rekomendasi terkait permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.
Tim tersebut juga mendampingi kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran.
Pihaknya juga melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di masa darurat.
Lili mengatakan, ada 9 satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan yang berkerja bersama isntansi lain seperti Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa.
"(Tim tersebut) mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19," kata Lili.
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK telah membentuk 5 satgas yang melakukan kajian kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Satgas itu untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Hal itu meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM , dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total sebesar Rp 695,20 triliun.
• Uang Nasabah Bank Dibobol Maling, Rp75 Juta Raib, Pelaku Bawa Seorang Nenek untuk Yakinkan Kasir
• VIRAL Video Seorang Gadis Sering Dibully Karena Berkulit Gelap, Kini Tampil Glowing, Cerita Lengkap
"Kelima satgas ini mengkaji 15 program pemerintah dari 6 skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan memberikan analisis dan rekomendasi," kata Lili.
Tiga kajian di antaranya telah diselesaikan KPK pada semester I 2020 yaitu kajian tentang program kartu prakerja, penggantian biaya perawatan RS atas perawatan pasien Covid-19, dan insentif bagi tenaga kesehatan.