Uang Baru Rp 75 Ribu
Agustus, BI Distribusikan 1,9 Juta Lembar Uang Edisi Spesial Rp 75 Ribu di Sulsel
Saat ini, BI Perwakilan Sulsel menerima 1,9 juta bilyet dengan asumsi 150 orang penukaran di Makassar per hari.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Grup Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Iwan Setiawan menyampaikan, makna dari uang kertas edisi khusus Kemerdekaan ke-75 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu dia sampaikan dalam sesi acara BI Bareng Media terkait Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), Selasa (18/8/2020) via virtual zoom.
Sebagai tahap awal, BI akan mencetak 150 peserta untuk penukaran setiap hari. Penukaran bisa melalui Bank Indonesia. Selanjutnya, lima bank yang ditunjuk Bank Indonesia.
Saat ini, BI Perwakilan Sulsel menerima 1,9 juta bilyet dengan asumsi 150 orang penukaran di Makassar per hari.
Bank Indonesia menyampaikan, pemesanan sudah penuh hingga akhir Agustus. Sehingga, penukaran akan dibuka hingga September 2020.
"Indonesia juga pernah menerbitkan UPK ke-25, 45, dan 50. UPK bukan sesuatu yang baru," katanya.
Ia juga menyampaikan, makna uang ini menyampaikan berbagai kemajuan Indonesia.
"Seperti MRT, itu adalah kemajuan dari negara kita," katanya.
Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
Oleh karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh.
Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan.
Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebhinekaan.
Satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.
UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.
Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Sebagaimana Uang Peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.
Sementara itu, Kepala Divisi SPPUR, Ali Afthan mengatakan, setiap masyarakat yang ingin menukarkan uang maka bisa melalui aplikasi.
"Jumlahnya hanya 75 juta, maka setiap KTP hanya bisa mendapatkan 1 bilyet," katanya.
Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI melalui jaringan virtual, Senin (17/8/2020).
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.
Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.(*)