KABAR GEMBIRA, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sebulan Cair pada 25 Agustus 2020, Diserahkan Jokowi
Satu lagi Kabar Gembira dari pemerintah di masa Pandemi Virus Corona. Seperti yang diutarakan pemerintah soal keringanan bagi pekerja, subsidi gaji R
Menaker menegaskan, penerima subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk jika pekerja yang menerima gaji tersebut sudah menerima tunjangan lainnya.
"Di bawah 5 juta. Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan di bawah 5 juta, yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Per Minggu (16/8/2020), data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 12 juta.
"Sekarang alhamdulillah, yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah masuk 12 juta nomor rekening yang sudah masuk," ucapnya.
• VIDEO: Suami Ceraikan Istri yang Mibta Bercinta 9 Kali, Benarkah Hiperseksual?
• Penyebab Fedrik Adhar Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia
• VIDEO: Event Bersepeda Tanpa Busana Akhirnya Dibatalkan karena Pandemi Covid-19
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan program bantuan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, akan cair pada akhir Agustus ini.
Hal itu disampaikan Presiden saat menyambangi posko penanganan Covid-19 Jawa Barat di Markas Kodam III, Siliwangi , Bandung, Selasa (11/8/2020).
"Kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan."
"Tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan insyaallah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar," ungkap Presiden.
Program bantuan subsidi upah tersebut untuk melengkapi bantuan kepada masyarakat.
Sebelum program subsidi upah, telah digulirkan program Bansos tunai kepada masyarakat lapisan bawah.
Juga, bansos tunai dana desa, pembebasan biaya listrik bagi pelanggan listrik 450 Va, dan subsidi 50 persen bagi pelanggan lisitrik 900 va.
Selain itu terdapat Bansos Produktif bagi 13 juta UMKM, serta Bantuan Modal Kerja Darurat bagi pedagang kecil sebesar Rp 2,4 juta.
"Ini di luar yang 10 juta program kartu prakerja," jelas Presiden.
• Detik-detik Duel Maut Suami dan Istri Siri Gara-gara Uang Rokok, Juru Parkir Tewas
Menurut Presiden, bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.