Tribun Makassar
Vonis Percobaan Dinyatakan Inkrah, 13 Warga Pengambil Paksa Jenazah Dikeluarkan dari Sel Tahanan
"Iya sudah inkrah," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, M Ridwan kepada tribun melalui pesan whatsapp, Minggu (16/8/2020
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman

TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR -- Putusan percobaan terhadap 13 pelaku pengambil jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 dibeberapa rumah sakit dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Para pelaku pengambil jenazah PDP telah dikeluarkan dari sel tahanan.
"Iya sudah inkrah," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, M Ridwan kepada tribun melalui pesan whatsapp, Minggu (16/8/2020).
Vonis ini dinyatakan inkrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum. Mereka menerima putusan tersebut.
Para warga ini dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan dan tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama delapan bulan.
Kecuali jika delapan bulan mereka melakukan perbuatan tindak pidana, maka vonisnya itu harus dijalani.
Sekedar diketahui, Kepolisian Daerah Sulsel menahan 13 warga karena nekat mengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji.
Mereka membawa pulang jenazah dari rumah sakit karena tidak ingin jenazah keluarganya dimakamkan di perkampungan Maccanda Gowa secara protokol Covid 19.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, tersangka ambil paksa jenazah Covid di rumah sakit Makassar, sudah hampir 40 orang.
Mereka mengambil jenazah di lokasi atau rumah sakit berbeda. Diantaranya, rumah sakit Daya, Rumah Sakit Dadi dan beberapa rumah sakit lainnya.