Tribun Bone
Bunuh Mantan Pacar, HY Terancam 7 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Polres, AKP Ardy Yusuf saat dihubungi via WhatsApp Minggu (16/8/2020).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
"Pelaku dihubungi oleh korban pada Rabu (12/8/2020) pukul 19.30 Wita, tetapi ia tak merespon. Korban kembali menghubungi pelaku pukul 23.30 Wita untuk mengajaknya ketemu. Kali ini pelaku terpaksa menuruti keinginan korban karena diancam akan di masuki rumahnya.
Akhirnya pelaku dan korban pun bertemu. Mereka saling berbincang-bincang. Korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan, tetapi pelaku menolak.
Korban tetap memaksa pelaku untuk berhubungan badan. Korban membuka celana yang digunakan korban. Korban pun berusaha menyetubuhi pelaku, akan tetap alat kelaminnya tidak bisa ereksi.
Korban pun emosi dan mencekik korban sambil berkata apa yang kamu lakukan sehingga barangnya sehingga tidak bisa ereksi.
Pelaku menjawab bahwa Tuhan yang memberikan balasan kepada kamu, karena saya tidak pernah melakukan sesuatu perbuatan kepada kamu.
Setelah itu, korban dan pelaku duduk di pinggiran irigasi. Tak lama korban kembali mengajak pelaku berhubungan badan. Namun, alat kelamin korban tetap tidak bisa ereksi.
Selanjutnya, kata Rayendra, korban kembali mencekik leher pelaku HY sehingga pelaku mengalami sesak napas.
Saat dicekik pelaku mengatakan kau, bunuhka, kau bunuhka dan dijawab oleh korban biar saja kau mati.
Usai mencekik pelaku, korban kemudian istirahat. Namun, korban kembali mencekik pelaku, dan si pelaku tidak menerima perbuatan korban.
Ia mendorong tubuh korban sehingga korban terjatuh. Kemudian mengambil sepotong kayu yang berada di lokasi dan memukul kepala korban satu kali.
Setelah itu ia meninggalkan korban pulang ke rumahnya yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi.
HY ditangkap polisi pada Jumat (14/8/2020) pukul 02.30 Wita. Saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar