Tribun Makassar
18 Terpidana Korupsi di Sulsel Terima Remisi HUT RI
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Robianto kepada tribun melalui pesan Whatsapp, Minggu (16/08/2020).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR -- Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, mendapat remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 RI.
18 orang diantaranya, adalah narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Robianto kepada tribun melalui pesan Whatsapp, Minggu (16/08/2020).
Robianto menyebutkan, total keseluruhan narapidana yang disetujui Kementerian Hukum dan Ham yang mendapatkan pengurangan hukuman pada perayaan HUT RI, sebanyak 540.
"Untuk pidana umum 522 orang narapidana. Sedangkan 18 orang narapidana tindak pidana korupsi, " Kata Robianto.
Remisi ini bakal diserahkan di puncak perayaan HUT RI yang jatuh pada Senin 17 Agustus 2020, besok. Penyerahan dilakukan secara virtual.
Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman berbeda beda. Remisi satu bulan sebanyak 61 orang, remisi dua bulan 72 orang, remisi tiga bulan 122 orang.
Remisi empat bulan 99 orang, remisi lima bulan 134 orang dan remisi enam bulan 52 orang.
Sedangkan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi kata Robianto ada 257 orang.
Diantaranya, narapidana hukuman mati enam orang, narapidana seumur hidup 28 orang dan beberapa narapidana lainnya karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.