Skema Pencairan Bantuan untuk Pekerja Swasta, Rp600 Ribu Langsung Masuk Rekening, Cek Syarat Lengkap
Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan. Bantuan itu selama empat bulan berturut-turut. Sehingga totalnya adalah Rp 2,4
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke nomor rekening pekerja.
Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan.
Bantuan itu selama empat bulan berturut-turut. Sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja.
• UPDATE Corona Indonesia: Sebaran 2.345 Kasus Baru, DKI 583, Sulsel 102 Orang hingga 3 Kota Nol Kasus
• UPDATE Corona Indonesia: 2.345 Kasus Baru Covid-19, 1.703 Pasien Sembuh, 50 Orang Meninggal
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," kata Utoh, Selasa (11/8/2020).
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," tambahnya.
Meski pendataan dilakukan BP Jamsostek, data karyawan swasta penerima BLT akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," ungkap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
• UPDATE Corona Indonesia: Sebaran 2.345 Kasus Baru, DKI 583, Sulsel 102 Orang hingga 3 Kota Nol Kasus
• UPDATE Corona Indonesia: 2.345 Kasus Baru Covid-19, 1.703 Pasien Sembuh, 50 Orang Meninggal
Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:
Dilansir Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.