Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tommy Sumardi

Siapa Tommy Sumardi? Pengusaha Tersangka Bareng Joko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi, Reaksi Mahfud MD

Siapa Tommy Sumardi? Apanya Setya Novanto? Pengusaha Kaya Ikut Tersangka Bersama Joko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi & Reaksi Mahfud MD

Editor: Mansur AM
istimewa
Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra. Selain keduanya, sejumlah orang juga tersangka termasuk dua Jenderal Polisi dan pengusaha kaya raya Tommy Sumardi 

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Tamparan Keras Bagi Para Penegak Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum.

Hal itu karena menurutnya selama ini seolah-olah loyalitas oknum pejabat hukum dapat dibeli dengan uang milik Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat melantik tiga pejabat Eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

“Kasus buronan korupsi Joko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum” kata Mahfud MD dalam keterangan resmi yang disampaikan tim humas Kemenko Polhukam, Senin (10/8/2020).

Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah telah menghadirkan dan mengeksekusi terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan baik Djoko Tjandra, oknum jaksa tipikor, maupun oleh oknum kepolisian serta institusi lain.

Saat ini Kemenko Polhukam, kata dia, bertugas mengkoordinasikan, mengsinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.

\“Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan, ditambah satu lagi yaitu pengacara menurut undang-undang," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah khususnya Kementerian yang dipimpinnya akan terus mendorong agar oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved