Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masalah Baru Nadiem Makarim, Orangtua Calon Mahasiswa Protes Aturan Kampus Setelah Pengumuman SBMPTN

calon mahasiswa baru diminta lebih dulu menyelesaikan proses pembayaran di awal dan tidak dapat dikembalikan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Masalah Baru Nadiem Makarim, Orangtua Calon Mahasiswa Protes Aturan Kampus Setelah Pengumuman SBMPTN 

TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) hadapi masalah baru.

Setelah pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020, sejumlah orangtua calon mahasiswa mengeluhkan mekanisme seleksi mandiri.

Pasalnya, sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mengumumkan hasil seleksi mandiri lebih dahulu sebelum pengumuman SBMPTN 2020.

Tak hanya itu, calon mahasiswa baru diminta lebih dulu menyelesaikan proses pembayaran di awal dan tidak dapat dikembalikan.

Dikutip dari Kompas.com, Ombudsman mendesak Mendikbud Nadiem Makarim memberi sanksi ke PTN yang mengambil kebijakan tersebut.

Akui Berdampak Negatif untuk Murid, Kok Nadiem Makarim Tetap Ambil Kebijakan Belajar Jarak Jauh?

Ada Kaitan dengan Pidato Presiden Soekarno, Ini Makna Nama Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe

LAGI VIRAL! Siswa SMA Kritik Keras Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, Sebut Google Lebih Pintar

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, pengumuman hasil seleksi mandiri yang mendahului hasil SBMPTN itu mengakibatkan pembayaran uang kuliah harus dibayarkan di awal dan tidak dapat dikembalikan.

"Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini," kata Suaedy dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).

Suaedy menuturkan, Ombudsman menerima keluhan dari sejumlah orangtua yang keberatan jika uang kuliah yang telah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri PTN tidak dapat dikembalikan ketika calon mahasiswa baru ternyata lolos jalur SBMPTN.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana hasil seleksi mandiri baru diumumkan setelah pengumuman hasil SBMPTN sehingga pembayaran dilakukan setelah hasil SBMPTN keluar.

"Dengan ini mereka tidak kehilangan uang muka yang telah dibayarkan untuk program mandiri, sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta," kata Suaedy.

Oleh sebab itu, Ombudsman RI meminta sejumlah PTN seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung dan beberapa PTN lainnya untuk membatalkan program pembayaran itu.

"Tidak mengambil kesempatan di masa pandemi Covid-19 ini untuk ekspoitasi rakyat," kata Suaedy menegaskan.

Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh PTN jika calon mahasiswa baru tidak melanjutkan kuliahnya pada PTN dengan jalur seleksi mandiri/internasional dan memilih hasil SBMPTN.

534.767 Peserta Gagal SBMPTN 2020

Hasil Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN 2020 akan diumumkan pukul 15.00 WIB, Jumat (14/8/2020) hari ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved