TRIBUN TIMUR WIKI
Fakta Kasus Jerinx, Beri Pesan untuk Ibu-ibu Hingga Dibuatkan Petisi
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx perihal unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai Kacung WHO.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sosok Jerinx terus menuai perbincangan hingga saat ini.
Bahkan dari hasil cuitannya merambah kejalur hukum.
Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina yang merupakan drummer band Superman Is Dead (SID) dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dilansir dari Tribunnews.com, Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI Bali ke Polda Bali.
Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx perihal unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai Kacung WHO.
• Angkat Bicara, Inilah Pesan Sri Mulyani Soal Foto Lawasnya Bersama Jokowi yang Viral
Berikut fakta-fakta terkait Jerinx SID yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dilansir dari berbagai sumber:
1. Perjalanan Kasus
Jerinx dijadikan tersangka seminggu setelah memenenuhi panggilan pertama dari kepolisian.
Jerinx dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 yang lalu.
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
Pentolan SID itu dalam unggahan di Instagramnya menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Kata kacung WHO itu membuat IDI geram dan melaporkannya.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil saksi serta ahli berikut terlapor Jerinx SID.
Jerinx sempat tak hadir saat dimintai keterangan dan baru memenuhi panggilan pada Kamis (6/8/2020).
Saat itu ia mengatakan tulisannya itu adalah bentuk kritik kepada IDI.
Diberitakan sebelumnya, ia mengaku tak punya kebencian ataupun niat menghancurkan ataupun menyakiti perasaan IDI.
"Ini 100 persen sebuah kritikan. Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," ujar Jerinx saat itu.
Seminggu setelah ia dipanggil, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kini Jerinx ditahan di rutan Polda Bali.
2. Pasal yang Menjerat Jerinx
Pada Rabu (12/8/2020), Jerinx kembali diperiksa oleh penyidik direktorat kriminal khusus Polda Bali.
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana.
Seusai pemeriksaan tersebutlah Jerinx ditetapkan menjadi tersangka.
• Update Daftar Harga Hp Samsung Agustus 2020, Galaxy A10, Galaxy A50s, Galaxy A31 & Spesifikasi
Kuasa hukum Jerinx mengatakan, pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pihaknyapun mempertanyakan konteks SARA dalam perkara ini.
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujar Gendo, dilansir Tribunbali.
“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.
3. Pesan Jerinx
Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dengan apa yang menimpanya.
Ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Jerinx menyebut apa yang ia lakukan adalah bentuk memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan rapid test.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test."
"Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya," kata dia ke awak media.
4. Tanggapan IDI
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
• Pengakuan Mahasiswi Makassar Merangkap PSK, Jadi Langganan Kades Dibooking Setiap Dana Desa Cair
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
5. Tuai kritikan
Aliansi Masyarakat Sipil menilai penetapan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik tidak tepat.
Jerinx ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas posting yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Menurut Isnur, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap Jerinx.
Karena itu, penahanan Jerinx seharusnya tidak perlu dilakukan karena cenderung dipaksakan.
Pasalnya, pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat.
Alih-alih menghadirkan diskursus, pihak pelapor justru merespons dengan menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE.
Isnur menuturkan, ekspresi yang disampaikan Jerinx di dalam post Instagram-nya tersebut, yang menyebut IDI sebagai "kacung WHO" sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur pelanggaran.
"Penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh kepolisian bukanlah langkah yang tepat untuk diambil, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini," kata Isnur.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepolisian zegera mengeluarkan Jerinx dari tahanan.
"Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan," kata Isnur.
6. Dukungan untuk Jerinx
Muncul banyak dukungan kepada Jerinx setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan.
Banyak warganet di media sosial seperti Twitter dan Instagram yang memberikan dukungan lewat tagar #SayaBersamaJRX #BebaskanJRXSID dan #SaveJRXSID.
Muncul pula petisi Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat! di Change yang telah ditandatangani oleh lebih dari 60 ribu orang.
7. Perasaan Sang Istri
Jerinx SID resmi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/08/2020).
Suami Nora Alexandra tersebut menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Melalui unggahan instagram, Nora Alexandra menuliskan curahan hatinya, Kamis (13/08/2020).
Curahan Hati Nora Alexandra ketika Jerinx jadi tersangka (Instagram @ncdpapl)
Dirinya mengunggah potret sang suami berlatar hitam dengan kata-kata Jerinx.
"Saya di sel tidak apa-apa, yang penting sekarang tidak ada ibu yang kehilangan bayinya.
Jerinx SID"
Nora mengungkapkan aktivitasnya tanpa sang suami yang kini berada di rutan.
Dirinya juga menuliskan kebanggaan pada pemilik nama I Gede Ary Astina tersebut.
@ncdpapl
Selamat pagi sayang, aku bangga dengamu,
aku tahu kamu sering bertemu orang baru di @twice_bar,
kamu flu, demam, batuk dll, tetapi yg buat aku tercengang, imunmu kuat,
ketika di cek CV19, NON REAKTIF.
Pagi ini biasanya aku selalu siapin kamu makan entah nasi kuning, teh dll.
Jangan takut aku meninggalkan kamu ya sayang, aku tetap disini,
mungkin kalau aku mati baru aku meninggalkan kamu selamanya.
you my Hero.
Yang membenci suami saya silakan tertawa, saya lebih tahu dia daripada kalian.
#bebaskanjrxsid
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali)
Pada unggahan yang lain Nora juga mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi bebaskan Jerinx SID.
"Tanda tangani dan sebarkan!!!
#bebaskanjrxsid #jrxbukankriminal," tulisnya.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 silam.
Dirinya merasa tak terima dengan kritikan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO.
Sebelumnya Jerinx juga telah menjalani pemeriksaan sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 5 Fakta Jerinx SID Ditahan, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar, Muncul Dukungan #SaveJRXSID, https://style.tribunnews.com/