Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Curanmor

Buron 9 Hari, Polsek Urban Mamuju Ringkus Sindikat Curanmor di Donggala

DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HD berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Urban Mamuju, Sulawesi Barat.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Mamuju
DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HD berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Urban Mamuju, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HD berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Urban Mamuju, Sulawesi Barat.

Pelaku berhasil ringkus setelah menjadi buron selama sembilan hari. Pelaku berhasil ditangkap di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 11 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwa mengatakan, penangkapan HD dipimpin langsung Kapolsek Urban Mamuju AKP Hemry kerjasama Satuan Reskrim Polres Donggala yang berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku merupakan sindikan Curanmor yang kerap beraksi di wilayah Mamuju,"ungkap AKBP Syamsu Ridwan via WhatsApp, Kamis (13/8/2020).

Pelaku ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku Curanmor inisial YT yang sebelumnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsekta Mamuju.

"Pelaku HD merupakan salah satu pelaku sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Mamuju ditetapkan buron setelah ditunjuk pelaku YT yang lebih dulu diamankan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan HD berhasil disita barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino Warna Putih.

Satu unit handphone merk vivo dan satu buah tas berisikan kunci-kunci yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari hasil interogasi pelaku HD, masih ada lima TKP lain yang berada di wilayah kabupaten Mamuju.

"Saat ini pelaku dan barang buktinya di amankan di Mapolsek Urban Mamuju. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved