Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Dipanggil 'Pak Ustaz' Seorang Pria Tikam Calon Pengantin hingga Tewas, Kronologi

Kini Reksa divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2020).

Editor: Ansar
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tikam. 

"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari kliein kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.

 Prakiraan Cuaca Kamis 13 Agustus 2020: Berikut Daftar Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem

 UPDATE Corona Sulsel, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Kaltara, Kaltim dan Kalteng, Harus Lebih Waspada!

Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.

"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa.

Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Terdakwa menghampiri Korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.

Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bunuh Teman yang Akan Menikah karena Kesal Dipanggil ustaz, Pria di Palembang Ini Dipenjara 20 Tahun

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved