Tribun Toraja
Polres Toraja Utara Sosialisasi Sanksi Jual Obat Tidak Berstandar BPOM di Apotek, Pidana 15 tahun
Kegiatan ini dilakukan diberbagai apotek di Kabupaten Toraja Utara termasuk di Kecamatan Rantepao, Rabu (12/8/2020).
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Narkoba Polres Toaja Utara, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan menjual, mengedarkan dan memproduksi obat-obatan.
Kegiatan ini dilakukan diberbagai apotek di Kabupaten Toraja Utara termasuk di Kecamatan Rantepao, Rabu (12/8/2020).
Kasat Narkoba, Iptu Aswan Afandi memimpin sosialisasi dengan sasaran kepada para pemilik toko/apotek.
"Karena adanya masukan dari masyarakat resah akan banyaknya obat-obatan beredar di Toraja Utara, sehinga pihak kepolisan langsung bertindak turun ke lapangan melakukan sosialisasi sanksi bagi penjual," ucap Iptu Aswan Afandi.
Lanjutnya bukan hanya penjual, termasuk pengedar dan pembuat obat-obatan yang tidak sesuai standar balai BPOM atau ilegal.
"Sanksi bagi pelanggar sudah dijelaskan di Pasal 196 dan 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana pelaku bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1 Miliar," tutup Aswan. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17