Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Resmi Jaksa Pinangki yang Ditahan Gara-gara Djoko Tjandra, Wajar Gak Kalau Gaya Hidupnya Mewah?

Dia diberitakan gemar plesiran ke luar negeri dengan fasilitas kelas atas, bahkan pernah melakukan operasi plastik di New York, Amerika Serikat.

Editor: Waode Nurmin
istimewa
Jaksa Pinangki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Djoko Tjandra. 

"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.

"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin.

Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki, kepada Komisi Kejaksaan, Selasa (11/8/2020).

Oknum jaksa yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Pengakuan Relawan Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Reaksi Tak Biasa dan Aneh Dirasa 5 Jam Kemudian

Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Joko Tjandra saat ia masih buron.

Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Joko Tjandra saat Joko masih buron.

Kejadiannya pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satu agendanya membahas Joko Tjandra, pada 29 Juni 2020.

"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi itu dengan Joko Tjandra. Dari mana nomor HP berasal? Pasti ada yang memberikan dan itu harus dilacak ke sumber-sumber sebelumnya," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.id.

Ditetapkan tersangka dan ditahan

tribunnews
Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa Cantik yang Pernah Operasi Plastik di AS. (Youtube Kompas.com)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelarian terpidana Djoko TJandra.

Jaksa Pinangki yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri diduga menerima hadiah (gratifikasi) dari Djoko Tjandra sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved