Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Disdik Bone Tunggu Izin Bupati untuk Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) salah satu daerah zona kuning tidak langsung melaksanakan KBM

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Sekolah yang berada di daerah zona kuning Covid-19 dibolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM).

Sebelumnya KBM hanya dibolehkan bagi daerah zona hijau.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) salah satu daerah zona kuning tidak langsung melaksanakan KBM di sekolah secara tatap muka. Ada beberapa persiapan harus dilakukan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Nursalam mengatakan untuk pelaksanaan KBM di sekolah secara tatap muka harus menunggu izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini bupati.

Ia mengaku selama dua hari ini pihaknya telah konsultasi dengan Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi.

"Pak Bupati mengatakan sebelum kita berlakukan KBM tatap muka di sekolah, kita harus mengecek kesiapan dari sekolah dulu. Apakah sekolah siap melakukan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tuturnya kepada tribunbone.com Selasa (11/8/2020).

Nursalam menyampaikan, KBM secara tatap mukanya tidak serta merta dapat langsung dilakukan sekolah.

Khawatirnya, anak-anak tidak bisa dikontrol dan mengabaikan protokol kesehatan.

Menurutnya, seluruh sekolah harus menyiapkan beberapa hal sebelum KBM tatap muka dilakukan.

Kata dia, sekolah harus mengisi daftar periksa laman dapodik di sistem kementerian. Ia menuturkan ada data yang perlu diisi, diantaranya ketersediaan sarana dan mampu menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, sekolah harus melakukan rapat dengan komite sekolah dalam hal ini dengan orang tua murid.

Sekolah, kata dia, harus meminta persetujuan orang tua, karena itu salah satu penegasan Mendikbud.

"Makanya, kami meminta sekolah melakukan rapat dengan komite sekolah dan orang murid untuk memutuskan apakah mereka sepakat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka," ucap Nursalam.

Lanjutnya, ruangan di sekolah harus diatur. Bangku murid diberi jarak 1,5 meter. Jumlah murid dalam kelas pun harus dibatasi, maksimal 18 orang per kelas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved