Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Terbaru Kasus Bos PS Store Putra Siregar,Jalani Sidang Perdana Ponsel Ilegal hingga Penyitaan

Putra Siregar akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/8/2020).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa/Instagram
Putra siregar jadi terdakwa kasus penjualan handphone ilegal. Proses hukumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

4. Putra Siregar mengaku tak tahu barang yang dijual ilegal

Kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, membenarkan bahwa kliennya tidak tahu bahwa barang yang dia jual ilegal.

Dia hanya membeli ponsel dalam jumlah banyak dari seseorang bernama Jimmy.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," kata dia Rizki.

Maka dari itu, pihaknya menekan para penegak hukum untuk menangkap Rizky juga lantaran dialah yang diduga jadi penyebab utama dalam kasus ini.

5. Jaksa akan panggil dua saksi

Setelah pembacaan dakwaan, pihak Jaksa sudah mengambil ancang-ancang untuk memanggil beberapa saksi.

Hal tersebut dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono.

"Ini sudah bacakan dakwaan dan mungkin kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Katanya minggu depan ada pemanggilan saksi. Kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," kata Milono.

"Kemungkinan ada tiga orang saksilah," tambah dia.

Mereka yang dihadirkan sebagai saksi dianggap mengetahui dengan rinci seluk-beluk kasus yang menjerat Putra Siregar. Namun, Milono enggan memberitahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta Sidang Perdana Putra Siregar: Beli Ponsel Ilegal hingga Penyitaan"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved