Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Terbaru Kasus Bos PS Store Putra Siregar,Jalani Sidang Perdana Ponsel Ilegal hingga Penyitaan

Putra Siregar akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/8/2020).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa/Instagram
Putra siregar jadi terdakwa kasus penjualan handphone ilegal. Proses hukumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

2. Kronologi pembelian dan penyitaan ponsel ilegal

Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada tahun 2017.

Kala itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet.

Saat itu, Putra Siregar diketahui menerima ponsel yang dibeli dari seseoarang bernama Jimmy.

Pada bulan April, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar untuk segera dijual kembali masyarakat.

Pihak Bea dan Cukai pun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya potensi tindak penimbunan dan penjualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.

Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) lalu dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
“Pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap ponsel yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI ponsel yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” jelas isi dakwaan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Atas dasar temuan itu, pihak Bea dan Cukai menyita 150 unit ponsel yang ada di dalam toko di kawasan Condet.

3. 190 ponsel disita dari tiga toko

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim Bea dan Cukai mendapatkan informasi bahwa terdapat dua cabang toko milik Putra Siregar.

Tim pun langsung membagi tugas untuk pergi ke dua toko itu guna melakukan penyitaan. Toko pertama terletak di kawasan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Total 190 ponsel ilegal milik Putra Siregar pun disita.

Pihak Bea dan Cukai mengalkulasikan kerugian akibat pajak yang tidak dibayarkan.

Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp 26.332.919.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved