Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Terbaru Kasus Bos PS Store Putra Siregar,Jalani Sidang Perdana Ponsel Ilegal hingga Penyitaan

Putra Siregar akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/8/2020).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa/Instagram
Putra siregar jadi terdakwa kasus penjualan handphone ilegal. Proses hukumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Putra siregar jadi terdakwa kasus penjualan handphone ilegal. Proses hukumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang pertama, tim kuasa hukum Putra Siregar tak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui Putra Siregar akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/8/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini akhirnya digelar setelah pihak Bea dan Cukai menyelidiki Putra Siregar selama tiga tahun.
Terdakwa Putra Siregar dituduh melakukan transaksi jual beli barang-barang ilegal.

Dalam sidang yang digelar pukul 14.00 WIB, Putra Siregar selaku terdakwa dihadirkan di muka sidang.

Dia datang didampingi dua kuasa hukumnya.

Beberapa fakta pun terungkap dalam sidang pertama Putra Siregar, mulai dari kronologi kasus yang disampaikan JPU hingga tanggapan langsung dari kuasa hukum terdakwa.

Berikut beberapa rangkaian fakta tersebut sidang perdana Putra Siregar, pemilik PS Store yang terjerat kasus jual beli barang-barang ilegal:

1. Didakwa melakukan penjualan barang ilegal

Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas isi dakwaan JPU Elly Supaini.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017 lalu Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy (DPO).

Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar yang berada di Condet, Jakarta Timur.

Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved