Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Tunggu Perbup, BPKD Enrekang Targetkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (11/8

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Ist
Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (11/8/2020) 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, memastikan bakal segera membayarkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, pihaknya sudah menerima Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke-13 ASN.

Hanya saja, dalam PP itu ada aturan untuk dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembayaran gaji ke-13 ASN.

Untuk itu, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan draft Perbup terkait pembayaran gaji ke-13 ASN tersebut.

"Untuk gaji-13 untuk PP sudah ada, sisa Perbupnya sementara proses penyusunan. Kemudian dalam pembayaran kan ada hitungan-hitungannya, itu juga sementara kami hitung," kata Nurjannah Mandeha.

Terkait jadwal pasti pembayarannya, Nurjannah mengatakan, pihaknya berupaya agar bisa dibayarkan di bulan Agustus ini.

"Jadwal pastinya kami belum tentukan, tapi kami usahakan agar dibayarkan di bulan Agustus ini. Kami belum bisa pastikan karena kami sedang genjot percepatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 ASN hampir sama dengan tahun lalu.

Untuk tahun lalu Pemkab Enrekang mengganggarkan Rp 19 miliar untuk membayar gaji ke-13, sebanyak 4.437 ASN Pemkab Enrekang.

Selain itu para penerimanya juga sama dengan tahun lalu yakni seluruh ASN termasuk pejabat eselon dua dan CPNS.

Sementara untuk bupati, wakil bupati dan para anggota DPRD tidak akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.

"Berbeda dengan THR kemarin, kali ini pejabat eselon dua akan dapat gaji-13. Hanya Bupati, Wabup dan anggota DPRD tidak dapat," tuturnya.(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved