Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Seorang Pria Tusuk Kekasih Hingga Tewas, Cemburu Korban Ngamar Bareng Pria Lain

Polisi menangkap pria berinisial OPM (32) karena membunuh pacarnya EA (31) di sebuah indekos Jalan Jalan Wayan Gentuh, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bal

Editor: Ansar
THINKSTOCK
Ilustrasi mayat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.

Pelaku nekat menusuk korban karena terbakar cemburu.

Pelaku memergoki korban saat sedang malam mingguan bersama laki-laki lain di kost.

Polisi menangkap pria berinisial OPM (32) karena membunuh pacarnya EA (31) di sebuah indekos Jalan Jalan Wayan Gentuh, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali pada Senin (10/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, pelaku tega membunuh korban karena cemburu.

Korban ditusuk di bagian perut dengan pisau.

UPDATE Corona Indonesia: 1.693 Kasus Baru, Total 128.776 Pasien, Sembuh 83.710 Orang

Ikuti Mimpi dan Perintah Dukun, Seorang Pria Dibunuh Pakai Raket Nyamuk yang Disimpan di Kuburan

 Pelaku marah karena sehari sebelumnya memergoki korban bersama laki-laki lain di indekos korban.

"Karena pelaku marah malam minggu kemarin korban kepergok sama pelaku di kost korban sedang bersama laki-laki lain," kata Heselo saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Heselo menuturkan, pada saat kejadian pelaku mendatangi indekos korban dan membawa pisau dari tempat tinggalnya.

Korban lalu diajak keluar kamar indekos.

Selanjutnya tanpa komunikasi apapun, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebanyak satu kali.

Pelaku lalu kabur dan sempat dikejar warga.

Pelaku diketahui kabur ke Desa Munggu, Mengwi, Badung.

 UPDATE Corona Indonesia: 1.693 Kasus Baru, Total 128.776 Pasien, Sembuh 83.710 Orang

 Ikuti Mimpi dan Perintah Dukun, Seorang Pria Dibunuh Pakai Raket Nyamuk yang Disimpan di Kuburan

Di sana pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Sehingga warga setempat mengamankannya dan dilaporkan ke polisi. 

Ternyata, pria yang diamankan tersebut merupakan pelaku pembunuhan.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Kemudian akan ditambah lagi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Tikam Kekasih karena Memergoki Korban dengan Laki-laki Lain"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved