PNS
Deretan Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Beserta Nominalnya
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu banyak jadi impian orang. Setidaknya ada 6 jenis tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.
Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.
Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
5. Perjalanan Dinas
Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.
Bahkan kadang harus ke luar negeri.
Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.
6. Tunjangan Makan
Kemudian terakhir ada tunjangan makan.