Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa itu Bintang Mahaputera Nararya? Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapan Presiden Jokowi akan memberikan tanda jasa Bintang Mahaputera kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Mahaputra Nararya tanda kehormatan kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon. 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Mahaputra Nararya tanda kehormatan kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Informasi mengenai bintang tanda jasa untuk kedua politikus tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Kabarnya pemberian tanda kehormatan tersebut akan dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-75,17 Agustus 2020.

"Dlm rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kpd beberapa tokoh dlm berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfid MD di akun twitternya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Lantas apa sebenarnya Bintang Mahaputera Nararya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 1 ayat 6 disebutkan, Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi yang berbentuk bintang.

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Dalam Pasal 7, Bintang terdiri dua yakni Bintang sipil dan Bintang militer.

Bintang untuk sipil ini terdiri dari 7 tingkatan dimana Bintang Mahaputera adalah bintang tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia.

Dalam lingkup Bintang Mahaputera, Bintang Mahaputa Nararya merupakan bintang kelas 5.

Urutannya dari atas yakni Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama dan Bintang Mahaptera Nararya.

Untuk mendapatkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, harus memenuhi syarat umum yang diatur dalam Pasal 25 yakni:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara

4. Berkelakukan baik

5, Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melaukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun

Adapun syarat khusus untuk penerima Bintang Mahaputera diatur dalam 28 ayat 2 yaitu:

1. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara

2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/.atau

3. Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional

Dilansir dari Kompas.com Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung

Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.

Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.

Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.

Penerima Bintang Mahaputera Nararya

Dikutip dari laman setneg, sejumlah nama mendapat Bintang Mahaputera Nararya mulai dari Terawan Agus Putranto yang saat ini menjadi Menteri Kesehatan hingga pengusaha Arifin Panigoro.

Berikut para penerima Bintang Mahaputera Nararya 2004 hingga 2019:

1. ABDUL QOYUM TJANDRANEGARA, H., Ir., Drs., Ing. Ec.
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Januari 2002 - Agustus 2004); Keppres No. 056/TK/TH. 2005, Tanggal 9 Agustus 2005

2. ALEXIUS IMPURUNG MENDUR (Alm)
Pejuang Perintis Kemerdekaan RI/Foto Jurnalistik Masa Fevolusi
Keppres No. 53/TK/TH. 2010, Tanggal 8 November 2010

3. DARWIN KARYADI, Prof., Dr., dr.
Perintis dan Pelopor Peneliti Gizi di Indonesia;
Keppres No. 056/TK/TH. 2005, Tanggal 9 Agustus 2005

4. FRANS SOEMARTO MENDUR (Alm)
Pejuang Perintis Kemerdekaan RI/Foto Jurnalistik Masa Revolusi
Keppres No. 53/TK/TH. 2010, Tanggal 8 November 2010

5. HERUDI KARTOWISASTRO, Ir. (alm)
Mantan Ka Badan Standardisasi Nasional, dan Mantan Ka Pusat Peragaan IPTEK
Keppres No. 059/TK/TH. 2009, Tanggal 6 November 2009

6. MUSTOPADIDJAJA, AR., PROF., Dr., S.E., MPIA
Tenaga Ahli Menteri Negara PPN/BAPPENAS
Keppres No. 041/TK/TH. 2009, Tanggal 9 Agustus 2009

7. SUTARYO SUPADI, M.Sc.
Mantan Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Periode 1986-1994);
Keppres No. 056/TK/TH. 2005, Tanggal 9 Agustus 2005

8. Kolonel Ckm dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad
Kepala Instalasi Radiologi Gatot Subroto
Keppres No.57/TK/Tahun 2013, Tanggal 10-8-2013

9. Hasan Bisri, S.E., M.M.;
Anggota BPK RI Periode 2004-2009 dan 2009-2014; Wakil Ketua BPK RI Periode 2011-2014;
Keppres No.65/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Agustus 2014.

10. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak.;
Anggota II BPK RI Periode 2007-2012 dan 2013-2017
Keppres No.65/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Agustus 2014

11. Lambock V. Nahattands, S.H., M.H.;
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Periode 2011 – 2014; Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tmt 28 April 2014 – sekarang;
Keppres No.65/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Agustus 2014

12. Prof. Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D., Apt.;
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Periode 2010- sekarang;
Keppres No.65/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Agustus 2014

13. Sri Redjeki Chasanah Soedarsono;
Aktivis Bidang Kesejahteraan Sosial, Pendidikan, Kesehatan, dan Kemanusiaan;
Keppres No.65/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Agustus 2014

14. Dr. MOERMAHADI SOERJA DJANEGARA, S.E., Ak., M.M..,C.P.A.
Anggota I BPK RI Periode 2009 s.d 2014
Keppres No.89/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Oktober 2014

15. Dr. ALI MASYKUR MUSA, M.Si., M.Hum.
Anggota IV BPK RI Periode 2009 S.D 2014
Keppres No.89/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Oktober 2014

16. Dr. AGUNG FIRMAN SAMPURNA, S.E., M.Si.
Anggota V BPK RI Periode 2012 s.d. 2017;
Bintang Mahaputera Nararya;
Keppres No.89/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Oktober 2014

17. Drs. BAHRULLAH AKBAR, B.Sc., S.E., M.B.A.
Anggota VII BPK RI Periode 2011 s.d. 2014
Keppres No.89/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Oktober 2014

18. AGUS JOKO PRAMONO, M.Acc., Ak.
Anggota BPK RI tmt 27 Juli 2013 s.d. 2018
Keppres No.89/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Oktober 2014

19. Drs. A. TANRIBALI LAMO, S.H.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian
Dalam Negeri tmt 31 Desember 2008 s.d sekarang;
Keppres No.89/TK/Tahun 2014, Tanggal 11 Oktober 2014

20. ARIFIN PANIGORO
Pendiri dan Penasehat PT. Medco Energi Internasional
Keppres No.72/TK/Tahun 2019, Tanggal 13-08-2019

21. SOFJAN WANANDI
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI
Keppres No.72/TK/Tahun 2019, Tanggal 13-08-2019

21. ALMARHUM TENGKU NASARUDDIN SAID EFFENDY
Akademisi dan Budayawan
Keppres No.72/TK/Tahun 2019, Tanggal 13-08-2019

22. ALMARHUMAH DR. HJ. SITI MARYAM M. SALAHUDDIN, S.H.
Ilmuwan Kebudayaan Daerah Bima
Keppres No.72/TK/Tahun 2019, Tanggal 13-08-2019

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bintang Mahaputera Nararya yang akan Diterima Fadli Zon dari Jokowi, Menkes Terawan Pernah Terima

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved