Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13 PNS Cair

ALHAMDULILLAH Gaji 13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Cair Hari Ini Berikut Besaran Berdasar Masa Kerja

ALHAMDULILLAH Gaji 13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Cair Hari Ini Berikut Besaran Berdasar Masa Kerja

Editor: Mansur AM
Ilustrasi Gaji 13 PNS dan besaran berdasar masa kerja 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji 13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan cair Senin (10/8/2020) hari ini. 

Sejatinya, Gaji 13 PNS cair tiap Juni.

Namun Pandemi Covid-19 menundanya.

Lowongan Kerja BUMN Terbaru - Bank BNI Cari Karyawan Baru Banyak Posisi, Daftar Online di Link Resmi

Lowongan Kerja Agustus 2020 - Alfamidi Terima Karyawan Baru 18 Posisi, Mahasiswa Bisa Daftar, Link

PT Yamaha Indonesia Buka Lowongan Kerja 18 Posisi, Terima Mulai Tamatan SMA SMK, Cek Syarat dan Link

Setelah ditunggu sekian lama, pencairan Gaji 13 PNS, TNI/Polri, pensiunan akhirnya terealisasi.

Presiden RI Jokowi meneken terbitnya dasar pencairan Gaji 13 Agustus ini sejak pekan lalu. 

Tanda tangan Jokowi mengakhiri spekulasi penantian pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, pensiunan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat. Informasinya paling telat 10 Agustus 2020 atau Senin pekan ini sudah cair.

Di dalam pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar pengghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ketiga belas pimpinan atau pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima.

Pimpinan LNS Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

Sekretaris Rp 7,99 juta

Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta Pendidikan S1/D4/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

 Lowongan Kerja BUMN Terbaru - Bank BNI Cari Karyawan Baru Banyak Posisi, Daftar Online di Link Resmi

 Lowongan Kerja Agustus 2020 - Alfamidi Terima Karyawan Baru 18 Posisi, Mahasiswa Bisa Daftar, Link

 PT Yamaha Indonesia Buka Lowongan Kerja 18 Posisi, Terima Mulai Tamatan SMA SMK, Cek Syarat dan Link

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13, Berikut Rincian Besarannya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved