Deretan Isi Chat WhatsApp Gilang Bungkus dengan Korbannya hingga Buat Dia Terangsang, 'yang Kencang'
Dari isi chat WhatsApp itu, Gilang Bungkus mengaku bisa sampai Terangsang
TRIBUN-TIMUR.COM - Terkuak isi chat WhatsApp Gilang Bungkus dengan seorang korban Fetish Kain Jarik nya
Dari isi chat WhatsApp itu, Gilang Bungkus mengaku bisa sampai Terangsang
Mahasiswa Universitas Airlangga, Gilang 'Bungkus' itu memang kini sudah ditangkap
Polisi juga sempat memamerkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut pada konferensi pers di Polrestabes Surabaya pada Sabtu (8/9/2020).
• Koleksi Kain Jarik Milik Gilang Bungkus yang Diakui Bikin Terangsang, Ada Juga Tali Hitam dan Putih
Gilang yang ikut dalam konferensi pers tersebut tampak hanya diam saja, dikutip dari channel YouTube Kompas TV pada Minggu (9/9/2020).

Bahkan terlihat tengkapan chat Whatsapp seorang korban yang ketakutan setelah disuruh oleh Gilang dibungkus dengan kain ketat
"Udah lepas mas, dia takut mas kelamaan. Berontak," demikian tulis seorang korban yang tak diketahui namanya.
Sedangkan dalam percakapan itu, Gilang terus saja memaksa korban.
• Modus Transfer Tenaga Dalam Melalui Hubungan Badan, Perut Muridnya Justru Terisi Benih sang Guru
Selain itu ada pula percakapan yang memperlihatkan Gilang begitu memaksa korbannya diikat dengan benar-benar kencang tak berkutik.
Lihat videonya berikut:
Ditetapkan sebagai Tersangka
Gilang kini sudah ditetapkan sebagai tersangkat terkait dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah pria yang diikat dan dibungkus dengan menggunakan jarik.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV pada Minggu (9/8/2020), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo menyebut pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Gilang sebagai tersangka.
"Alat bukti dianggap sudah cukup dan dilakukan penyelidikan oleh penyidik ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan bahwa Gilang terancam pidana terkait pelanggaran undang-undang Teknologi dan Elektronik.
Sebagaimana diketahui, dalam mencari mangsanya Gilang menggunakan media sosial.
"Selain itu, ia juga diduga menggunakan rekaman video korbannya tengah dibungkus sebagai kepuasan seksualnya. "
"Pidana terkait undang-undang ITE ya, undang-undang ITE sebagaimana dimaksudkan pada pasal 27 ayat 4 kemudian juga pasal 45 dan juga pasal 29," jelas Trunoyudo.
Selain itu, Gilang juga diduga telah melanggar undang-undang KUHP pasal 335 A.