Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gaji 13 Cair 10 Agustus 2020, Surat Edaran Sudah Dikeluarkan Taspen, Begini Proses Pencairan

Kepastiannya datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Editor: Waode Nurmin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi pembayaran gaji 13 Agustus 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sedikit lagi,  pencairan Gaji 13 PNS tahun 2020 sudah dipastikan bakal cair pada bulan Agustus 2020 ini.

Kepastiannya datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa pembayaran bisa dilakukan minggu depan.

Sebab saat ini pembahasannya sudah selesai dilakukan hanya tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Rizki DAcademy Akui Tahu Karakter Rizky Billar, Langsung Pesan ke Lesty Perhatikan Baik Buruknya

Tanda Pamitan, Janda Hadir di Mimpi Mantan Suami, Nasibnya Tragis Tewas Terikat di Ranjang Apartemen

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Seiring kepastian pembayaran Gaji 13 PNS, PT Taspen mengeluarkan surat edaran sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri tentang kepastian tanggal penerima pensiun dan tunjangan.

Tahapan prosesnya sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Lazim pembayaran gaji 13 di tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bulan Juli.

Berbeda dengan tahun ini, gaji 13 mengalami kemunduran jadwal serta diperuntukkan hanya kepada Pejabat eselon III kebawah.

Makanya untuk pembayarannya pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terlebih dahulu.

Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun besaran gaji 13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun.

Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.

Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

tribunnews
Surat Edaran PT Taspen (IST)

Isi Surat Edara PT Taspen

SE PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020 terkait gaji 13 pensiunan :

4 Agustus 2020

Nomor: SRT-254/E/082020
Sifat: Penting
Lampiran: 2

Kepada Yth.
Para BRANCH MANAGER Cabang Utama/Cabang
Di Tempat

Perihal: Pembayaran Pensiun Ke-13 Tahun 2020

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020

- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020

- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya

- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan

- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)

Isi Nota Dinas perihal gaji 13 untuk PNS TNI dan Polri :

Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:

a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.

b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.

c. Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.

d. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 hanya untuk menerima SPM gaji atau penghasilan ketiga belas tersebut.

e. SP2D atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Untuk pembuatan dan persetujuan PPR oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 9 Agustus 2020.

f. Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 6 Agustus 2020.

g. SP20 atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, membebani RPKBUNP Gaji.

2. Dalam rangka pengajuan SPM untuk pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas oleh Satker, Kepala KPPN memberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM terhadap besaran SPM yang memerlukan rencana penarikan dana sesuai dengan PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas sesuai dengan permintaan Satuan Kerja.

3. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.

4. Untuk itu diminta kepada Kepala KPPN agar:

a. melakukan koordinasi dengan Satker lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM dalam rangka pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS.

b. memastikan pelaksanaan PPR dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 1 sehingga proses penyaluran dana SP2D dapat berjalan dengan lancar.

5. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi supaya pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.

Estimasi Besaran Gaji 13

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," jelas dia.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembahasan PP Rampung, Paling Lambat PNS Terima Gaji Ke-13 Pekan Depan


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved